Zakat Emas

Zakat Emas

Lembaga Amil Zakat Arraudhah

DKI Jakarta - Jakarta Selatan
Jl. Tebet Barat Dalam IV No. 4 Tebet

Emas atau perak adalah benda-benda berharga yang secara dzatiah wajib dizakati, baik sudah terbentuk maupun masih terurai, baik berupa emas murni ( 24 karat ) maupun campuran, (selama kadar murninya telah mencapai satu nishob). Kewajiban zakat emas dan perak berdasarkan Al-Qur’an, hadits, serta konsensus ulama.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ [ التوبة : 34 ]
Artinya :”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah (tidak dizakati), maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. Attaubah :34)

Syarat Wajib Zakat Emas Dan Perak

Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi lima syarat;
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sempurna
4. Mencapai satu nishob
5. Telah genap satu tahun ( haul )

There are no distribution

12 Aug 2022

Aryanav Karim Purnama
Rp 35.000

12 Aug 2022

Ari Yudhae
Rp 35.000

12 Aug 2022

Seto
Rp 15.000.000

11 Aug 2022

Seto
Rp 637.500

11 Aug 2022

Seto
Rp 1.250.000

11 Aug 2022

Seto
Rp 22.500.000